Pihak keluarga menolak dilakukan visum atau pun otopsi terhadap jenazah Endang.
Penolakan itu dikuatkan dengan penandatanganan surat penolakan otopsi oleh pihak keluarga.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di depan Balai Prajurit Jenderal M Yusuf di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (31/1/2024).
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan korban ditemukan pukul 12.45 Wita.
Saat ditemukan korban mengenakan kaos lengan panjang hitam dan celana panjang cokelat.
"Umurnya diperkirakan sekitar 50 tahun," kata Wahid dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu petang.
Wadih menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh penjaga warung yang berada di samping Balai Prajurit Jenderal M Yusuf atau Manunggal Mini Makassar.
"Berdasarkan keterangan saksi, Darma pemilik warung samping Balai Prajurit menjelaskan bahwa sekitar Pukul 11.00 Wita, melihat korban mondar-mandir sekitar warung sambil memegang perutnya, setelah itu Darma sudah tidak melihatnya lagi," ucapnya.
Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan dan luka pada mayat yang ditemukan.
"Tidak ada tanda-tanda kekerasan dan luka di tubuh korban," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunTimur |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar