Setelah pin ATM diganti, Ayu melakukan penarikan sebesar Rp2 juta.
Ia kemudian melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.
6.Orang Tua Korban Tak Menyangka AF Jadi Tersangka
Ditemui di rumahnya di Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, raut wajah orang tua korban yakni Tuari dan Sukatmini masih menyiratkan rasa kesedihan.
Tuari mengatakan ia tak menyangka tetangganya tega melakukan hal jahat hingga menewaskan anaknya.
"Ndak nyangka saya," ujar ayah korban MR, Tuari, Senin (5/2/2024).
Keterkejutan pihak keluarga MR tentu saja berdasar.
Tuari menjelaskan, tersangka adalah tetangga dekat.
Rumah mereka masih satu lingkungan dan bersebelahan.
"Ayuk (AF) sering kesini. Seperti keluarga, ndak nyangka tanggal 5 Januari 2024 dia (AF) kesini membubuhkan sianida," kata Tuari.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(*)