GridHot.ID - Kasus kopi sianida di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menuai sorotan.
Korban kopi sianida itu merupakan seorang pelajar madrasah Tsanawiyah (Mts) berinisal MR (14).
MR meninggal dunia pada Jumat (5/1/2024) setelah menenggak kopi buatan ayahnya.
Ternyata kopi yang diminum MR itu mengandung zat beracun yakni sianida.
Melansir Kompas.com, Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka yakni tetangga perempuan korban berinisial AF atau Ayu Findi Antika (26).
Tersangka diduga sengaja menuangkan racun sianida ke kopi yang dibuat oleh ayah korban, kemudian diminum oleh pelajar tersebut.
"Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/02/2024).
Berikut 6 fakta tentang kasus kopi sianida Pacitan yang dikutip dari berbagai sumber.
1. Kronologi Awal
Melansir SuryaMalang.com, ayah korban MR, Tuari, menjelaskan ia membuat dua cangkir kopi dari kopi sachetan pada tanggal 5 Januari 2024 pagi.
"Waktu itu, 5 Januari 2024 pagi, saya membuat dua kopi. Pakai kopi sachetan," ujar ayah korban MR, Tuari, Senin (5/2/2024).
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,Polri,Suryamalang.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar