Kini kasus kematian Dante diusut penyidik Polda Metro Jaya. Ada 20 saksi yang sudah dimintai keterangan.
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di kolam renang.
Untuk sementara, polisi menduga ada unsur pidana, yakni berupa kelalaian (pasal 359 KUHP) yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Namun, hingga polisi belum menetapkan tersangka.
Namun adakah kemungkinan Tamara ditetapkan tersangka dengan tuduhan kelalaian sebagai orang tua karena tak bisa menjaga anaknya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pun memberikan keterangan.
“Masih kita dalami (adanya dugaan kelalaian Tamara Tyasmara),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Sejauh ini sudah 20 saksi diperiksa polisi. Mereka antara lain manajemen kolam renang, pihak rumah sakit, sopir Tamara, kekasih Tamara, mantan suami Tamara, dan Tamara sendiri.
Kini kasus kematian Dante naik dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan unsur tindak pidana, yakni melanggar pasal 359 KUHP.
Hingga kini penyidik terus bekerja untuk membuat kasus ini terang.
“Mohon waktu mengungkap kasus ini menjadi terang benderang, guna menemukan siapa tersangkanya,” tutur Ade Ary.(*)