GridHot.ID - Kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), menjadi sorotan publik.
Dante diketahui meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Melansir Kompas.com, pacar Tamara Tyasmara, YA atau Yudha Arfandi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Dante tersebut.
Penetapan YA sebagai tersangka didasarkan dari hasil gelar perkara setelah pemeriksaan saksi, hasil rekaman CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti.
Adapun YA telah ditangkap di rumahnya di daerah Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan YAdijeratpasal berlapis, salah disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana," ucap Ade melalui pesan singkat, Jumat (9/2/2024).
"Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," lanjut Ade.
Motif
Melansir Kompas.com, Ade mengatakan polisi masih mendalami motif dari YA melakukan dugaan pembunuhan berencana tersebut.