"Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti. Apabila ada update-nya nanti akan kami sampaikan," ujar Ade.
"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya," lanjut Ade.
Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam paling lama maksimal 20 tahun di penjara jika terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana.
"Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," tutur Ade.
Reaksi DJ Angger Dimas
Angger Dimas melalui Instagram Story akun @anggerdimas pada Jumat (9/2/2024), tampak mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap mengamankan tersangka kasus kematian anaknya, Dante.
"Terima kasih sebesar-besarnya untuk @poldametrojaya yang telah mengamankan tersangka utam! Serta kerja keras dari pagi ke pagi lagi! Bravo!" tulis Angger Dimas.
"Dan juga kawan-kwan dekat telah berkontribusi secara moril - warganet," lanjutnya.
"Keep the positive vibes! Let's go! #JusticeForDante," tandasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar