Adapun Yudha kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban dan keterangan saksi.
"Rekaman CCTV memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ucap Wira.
Namun, pihaknya belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut apakah benar kematian Dante mengerucut pada tindak pidana pembunuhan berencana.
"Sedang didalami (YA merencanakan pembunuhan)," imbuhnya.
Adapun penyidik menjerat Yudha dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(*)
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar