Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku yang diduga membunuh korban CSP dengan menggunakan sajam.
Atas tindakannya, satu pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan pelaku lainnya, dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
Adu Gengsi
Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan tawuran antar pelajar tersebut dipicu gengsi dua sekolah SMK.
"Jadi ceritanya ada semacam gengsi di antara sekolah, mereka untuk melakukan tawuran," kata Arya.
"Sistemnya mereka mencari mana lawan yang bisa diajak tawuran, nah ketika dapet lawan ya mereka laksanakan tawuran itu," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, dua kelompok pelajar yang terlibat tawuran tersebut tidak memiliki permasalahan satu sama lainnya.
"Mereka beneran pengin tawuran saja, jadi enggak ada penyebab seperti singgungan apa atau masalah sosial apa,” pungkasnya.
(*)
Source | : | Tribundepok.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar