Dilansir dari laman Persit Pusat, sebagai anggota Persit KCK, istri TNI memiliki tugas sebagai berikut:
- Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
- Membantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit dan keluarganya.
Khususnya di bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit
- Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengarahkan perjuangan istri anggota TNI Angkatan Darat, menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.
(*)