GridHot.ID - Raffi Ahmad ungkap hubungannya dengan Yudha Arfandi (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara yang bernama Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Sebagai informasi, foto-foto Raffi Ahmad dan Yudha Arfandi sempat beredar di media sosial.
Akun Instgram milik Raffi Ahmad dan istrinya, @raffinagita1717, juga menjadi pengikut dari akun Instagram Yudha Arfandi,@arfandimou yang sempat berganti menjadi @ravergoers03.
AkunInstagram @arfandimou diketahui kini sudah dinonaktifkan.
Terkait hal tersebut, melansir Tribunnews.com, Raffi Ahmad mengaku bahwa dirinya memang mengenal sosok Yudha Arfandi.
Raffi Ahmad menyebut Yudha Arfandi sebagaoi teman motoran.
"Ya itu teman naik motor saya aja," kata Raffi Ahmad ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Suami Nagita Slavina itu menjelaskan bahwa dirinya dengan Yudha Arfandi hanya sebatas teman motoran.
Raffi pun membantah apabila dirinya memiliki bisnis dengan Yudha Arfandi
"Nggak ada, kalau bisnis nggak ada," ujar Raffi Ahmad.
Lebih lanjut, ayah dua anak itu mengaku terkejut ketika pemberitaan tersebut viral.
Raffi Ahmad berharap kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante, segera menemukan titik terang.
"Ya saya juga ikutin beritanya, kaget juga karena beritanya viral banget. Ya kita ikutin saja prosesnya semuanya," pungkasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Dante tewas setelah berenang di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Polisi menyebutkan, Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang saat berenang bersama anak perempuannya.
Saat itu, Yudha masuk ke dalam kolam renang bersama sang putri dan Dante.
"Iya, benar (Yudha mengajak anaknya ke kolam renang). Mereka bertiga masuk ke kolam renang," ungkap Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Senin (12/2/2024).
Kendati begitu, Rovan belum memerinci soal keberadaan anak Yudha di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra berujar, Yudha mengaku berniat melatih pernapasan korban saat berenang.
Hal ini diketahui usai polisi memeriksa Yudha sebagai tersangka.
Baca Juga: Tenggelamkan Dante 12 Kali, Yudha Arfandi Enteng Sebut Cuma Latihan Pernapasan: Biar Kuat
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan. Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," kata Wira saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024).
Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(*)