Dengan jam kerja yang jauh melebihi aturan umumnya itu, para korban juga tidak diperlakukan dengan baik. Mereka mengaku kerap telat diberi makan oleh majikannya.
Selama bekerja, para korban juga menyebut belum pernah mendapat bayaran Rp 1,8 juta yang dijanjikan pihak penyalur kerja dan majikan.
"Saya tanya, katanya dijanjikan gaji Rp 1,8 juta. Tapi praktiknya sampai hari ini mereka belum pernah terima gaji. Ada yang sudah kerja dua bulan, satu bulan. Mereka dibawa penyalur," ujarnya.
Masih merujuk keterangan korban, Vina mengatakan para PRT itu sempat berupaya menghubungi yayasan penyalur yang membawa mereka bekerja sebelum melarikan diri.
Tapi nomor penyalur yang bersangkutan tidak pernah dapat dihubungi.
Sementara kondisi rumah tempat korban bekerja, selalu dalam keadaan terkunci dan diawasi secara ketat menggunakan kamera pengawas.
Keberadaan anjing peliharaan majikan korban yang selalu menyalak ketika para korban hendak melarikan diri dari rumah, membuat korban tidak dapat berbuat banyak.
(*)