Ibu korban kemudian menyampaikan kabar duka itu kepada suami sahnya lewat anaknya yang pertama. Sampai akhirnya, suami sah atau ayah korban itu tiba di rumah sakit.
Ketika melihat jenazah anaknya, ayah korban menduga buah hatinya itu meninggal dengan cara tidak wajar.
Ayah korban langsung bergegas membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Terungkaplah korban dibunuh Rizki, selingkuhan ibunya.
Dilansir dari Kompas TV, Rizki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut motif tersangka menganiaya karena korban sering menangis. Tersangka kini terancam pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)