"Jadi kalau berdasarkan keterangan para tersangka sejak masuknya gergaji tersebut setidaknya ada kurang lebih tiga minggu," kata Susatyo dalam konferensi pers, Kamis (22/2/2024).
"Mereka bersama-sama memang merencanakan untuk melarikan diri dari Polsek Tanah Abang," lanjutnya.
Selama tiga minggu itu, para tahanan memotong teralis jeruji besi di bagian kamar mandi rutan tersebut.
Adapun mereka membiaskan suara potongan besi dengan cara bernyanyi hingga membuat suara lain agar tak diketahui anggota polisi yang berjaga.
"Ketika mereka menggergaji itu yang lainnya bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui para petugas jaga," katanya.
Istri Syariffudin Turut Ditangkap
Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat turut menangkap istri tersangka Syariffudin alias Komeng, Rizki Amelia, karena membantu suami dan 15 tahanan lain melarikan diri dari Rumah Tahanan (rutan) Polsek Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa Rizki Amelia menyelipkan gergaji saat membesuk suaminya.
"Kemudian gergaji digunakan untuk memotong terali secara bergantian dan mengikis dinding tembok," kata Susatyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Terhadap Rizki Amelia, polisi menjerat dengan Pasal 233 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang Undang Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Susatyo.