Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara 16 Tahanan Kabur Kabur dari Rutan Polsek Metro Tanah Abang , Ternyata Dapat Selundupan Gergaji dari Sosok Ini

Siti Nur Qasanah - Jumat, 23 Februari 2024 | 18:13
Tahanan yang melarikan diri berhasil diamankan. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

Tahanan yang melarikan diri berhasil diamankan. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Sajadah Diduga Jadi Alat Bantu, 16 Tahanan di Polsek Metro Tanah Abang Kabur Usai Bobol Ventilasi, Kapolres: Terjuntai Sampai Bawah

"Jadi kalau berdasarkan keterangan para tersangka sejak masuknya gergaji tersebut setidaknya ada kurang lebih tiga minggu," kata Susatyo dalam konferensi pers, Kamis (22/2/2024).

"Mereka bersama-sama memang merencanakan untuk melarikan diri dari Polsek Tanah Abang," lanjutnya.

Selama tiga minggu itu, para tahanan memotong teralis jeruji besi di bagian kamar mandi rutan tersebut.

Adapun mereka membiaskan suara potongan besi dengan cara bernyanyi hingga membuat suara lain agar tak diketahui anggota polisi yang berjaga.

"Ketika mereka menggergaji itu yang lainnya bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui para petugas jaga," katanya.

Istri Syariffudin Turut Ditangkap

Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat turut menangkap istri tersangka Syariffudin alias Komeng, Rizki Amelia, karena membantu suami dan 15 tahanan lain melarikan diri dari Rumah Tahanan (rutan) Polsek Tanah Abang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa Rizki Amelia menyelipkan gergaji saat membesuk suaminya.

"Kemudian gergaji digunakan untuk memotong terali secara bergantian dan mengikis dinding tembok," kata Susatyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Terhadap Rizki Amelia, polisi menjerat dengan Pasal 233 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang Undang Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.

"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Susatyo.

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x