"Kalau Kadistrik Kenyam, Musianus Mijile telah diamankan pada, 30 april 2023 dan Yomse Lokbere diamankan 6 april 2023 lalu," jelasnya.
Diketahui dari TribunJambi, adapun barang bukti diamankan dari tangan Kadistrik Musianus Mijile dan Komandan Pos Matoa, Yomse Lokbere berupa 1 pucuk senjata api laras panjang, 1 pucuk senjata api pelontar, 1 pucuk senjata api pistol, 10 magazen CAL 5.56, 1 buah magazen Cal 7.62.
Diamankan pula 3 buah magazine pistol, 311 butir amunisi tajam cal 5.56 mm, 34 butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm, 4 butir amunisi tajam cal 3,2 auto mm, 17 butir amunisi tajam cal 38 spc mm, 13 butir amunisi tajam al 7,62 x 33 mm.
Selanjutnya, 8 butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm, 17 butir amunisi tajam cal 9 mm, 8 butir amunisi hampa cal 5.56, 3 buah teropong Panjang, 1 buah teropong pendek dan 1 buah teropong siang dua mata.
Koni Kadistrik Musianus Mijile menjalani hukuman dengan putusan pidana penjara 2 tahun, pada 23 Januari 2023 lalu dan Yomse Lokbere menjalani hukuman dengan putusan Pidana Penjara 3 Tahun 8 Bulan pada 31 Oktober 2023.
(*)