Gridhot.ID - Satu anggota KKB Papua bernama Epson Nirigi berhasil diamankan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2024.
Epson Nirigi diketahui berperan sebagai penyuplai amunisi dan senjata ke Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
Epson Nirigi ditangkap di wilayah Mimika, Senin 20 Februari 2024 di Hotel Lavela In, Jalan Kalimutu Timika.
Melansir TribunVideo, KKB ini ditangkap saat sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Informasi tersebut dibenarkan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Bayu Suseno.
Dia menjelaskan, sebelum diamankan Epson pernah terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di Nduga.
"Anggota KKB ini memiliki catatan kriminal dalam keterlibatan dengan kasus-kasus sebelumnya dan menyuplai amunisi dan senjata api kepada KKB kelompok Egianus Kogoya," terang AKBP Bayu Suseno kepada Tribun-Papua.com, Kamis (22/2/2024).
AKBP Bayu mengatakan, keterlibatan Epson Nirigi menurut kesaksian Musianus Mijile merupakan Kepala Distrik Kenyam, dam Yomse Lokbere yang merupakan KKB komandan Pos Matoa.
"Jadi Epson pernah dihubungi oleh Kepala Distrik Kenyam untuk diberikan uang berjumlah Rp 30 juta sebagai ongkos mencari amunisi kepada Egianus Kogoya," katanya.
Bayu menjelaskan, pertemuan Epson dan Kadistrik terjadi pada tahun 2021.
Dari pertemuan itu, Kadistrik telah menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada Epson.
"Kalau Kadistrik Kenyam, Musianus Mijile telah diamankan pada, 30 april 2023 dan Yomse Lokbere diamankan 6 april 2023 lalu," jelasnya.
Diketahui dari TribunJambi, adapun barang bukti diamankan dari tangan Kadistrik Musianus Mijile dan Komandan Pos Matoa, Yomse Lokbere berupa 1 pucuk senjata api laras panjang, 1 pucuk senjata api pelontar, 1 pucuk senjata api pistol, 10 magazen CAL 5.56, 1 buah magazen Cal 7.62.
Diamankan pula 3 buah magazine pistol, 311 butir amunisi tajam cal 5.56 mm, 34 butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm, 4 butir amunisi tajam cal 3,2 auto mm, 17 butir amunisi tajam cal 38 spc mm, 13 butir amunisi tajam al 7,62 x 33 mm.
Selanjutnya, 8 butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm, 17 butir amunisi tajam cal 9 mm, 8 butir amunisi hampa cal 5.56, 3 buah teropong Panjang, 1 buah teropong pendek dan 1 buah teropong siang dua mata.
Koni Kadistrik Musianus Mijile menjalani hukuman dengan putusan pidana penjara 2 tahun, pada 23 Januari 2023 lalu dan Yomse Lokbere menjalani hukuman dengan putusan Pidana Penjara 3 Tahun 8 Bulan pada 31 Oktober 2023.
(*)