Kematian Deasy sempat dikira akibat jatuh terpeleset di kamar mandi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Nova Susilo sebagai tersangka.
Nova Susilo saat ini sudah ditahan dan kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu juga dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman 7 tahun penjara. (*)