GridHot.ID - Presiden RI Joko Wododo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Melansir Antara News, Presiden Jokowi menganugerahkan kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto, dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan.
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ucap Presiden Jokowi saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara," lanjut Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto atas kenaikan pangkat istimewa itu.
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi.
Prabowo Subianto diketahui menerima kenaikan pangkat istimewa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024.
Melansir Tribunnews.com, pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo Subianto rupanya menuai pro dan kontra.
Analis militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.
"Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya," ujarnya.
"Namun, setahu saya, UU 34/2024 belum pernah diubah atau diperbaharui, di mana UU tersebut menyatakan antara lain, tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan," lanjutnya.
Source | : | Tribunnews.com,ANTARA News |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar