"Para pelaku ditangkap di Jakarta. Sejauh ini hanya 3 tiga pelaku saja," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Jumat (1/3/2024)
Para tersangka yang diamankan pada Kamis 29 Februari 2024 ini dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(*)