Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pria Ini Bayar Pembunuh Bayaran 15 Juta dan Sebuah Iphone untuk Bunuh Pacarnya Sendiri, Kronologi Bongkar Cinta Segitiga Pelaku

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 02 Maret 2024 | 15:42
Pelaku pembunuhan wanita dalam selimut di Banjar
(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN dan Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman

Pelaku pembunuhan wanita dalam selimut di Banjar

Gridhot.ID - Kasus penemuan mayat perempuan di Kota Banjar kini sudah terungkap.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, Indriana (25) ditemukan dalam kondisi tewas dan terbungkus selimut di Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Kota Banjar pada Minggu, 25 Februari 2024.

Indriana diketahui merupakan warga Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah melalui penyelidikan polisi, kini aparat sudah berhasil menangkap tiga pelaku yang menjadi dalang terbunuhnya Indriana secara sadis.

Siapa sangka, salah satu tersangka ternyata merupakan kekasih Indriana sendiri.

Ketiga pelaku kemudian langsung diperiksa oleh pihak kepolisian secara intens.

Hingga akhirnya terungkaplah motif dan kronologi pembunuhan Indriana.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi cinta segitiga antara DA, DP, dan Indriana.

Diketahui bahwa DA, DP, MR, dan Indriana merupakan teman.

"Ya, kira-kira seperti itu (cinta segitiga). Jadi karena cemburu pelaku melakukan ini (pembunuhan)," ujar Surawan usai olah TKP di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jabar, Jumat (1/3/2024).

Surawan menjelaskan, DA dan DP merupakan sepasang kekasih. Namun, di saat bersamaan, ternyata DA juga tengah menjalin hubungan dengan Indriana.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Syok Diteriaki Keluarga Yudha Arfandi Diminta untuk Jujur Saat Rekonstruksi Kasus Kematian Dante

Hubungan yang sudah berlangsung selama tujuh bulan itu rupanya diketahui oleh DP.

DP kesal dan berencana menghabisi Indriana pada pertengahan Februari 2024.

DP kemudian meminta DA untuk menghabisi Indriana. DA mau dan meminta MR membantunya.

"Perempuan (DP) ini lah yang meminta pelaku (MR) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, DA dan MR pura-pura mengajak korban pergi jalan-jalan dari Jakarta ke Sentul, Bogor, menggunakan mobil Avanza yang disewa, Selasa (20/2/2024).

Ketika tiba di kawasan Bukit Pelangi Sentul, MR menjerat leher korban dengan ikat pinggang selama 15 menit sampai korban tewas.

"Mereka semua melakukan ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.

Setelah melakukan aksi keji itu, DP dan MR berangkat ke Jakarta menjemput pelaku DP sambil membawa jasad korban.

Keesokannya atau pada Rabu (21/2/2024) sekitar jam 12.30 WIB, para pelaku membawa jasad korban menuju Pangandaran melalui Tol Cipali Cirebon.

Sesampainya di Kuningan, mobil tersebut rusak dan akhirnya ditowing atau diangkut ke bengkel.

Selama di dalam mobil, mulut korban ditutup masker seolah-olah terlihat tidur.

Baca Juga: Sakit Hati Perkara Sepele, Wanita di Kediri Tewas Dipiting Calon Kakak Ipar, Pelaku Sempat Akting Lakukan Ini Demi Tutupi Aksinya

"Selama di mobil, korban itu didudukkan di jok belakang, ditutup dengan masker yang seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat tempat tidur," ungkapnya.

Jasad korban berada di dalam mobil selama empat hari.

Pada Jumat (23/2/2024) sekitar jam 02.00 WIB, DA dan DP mengeluarkan jasad korban dari mobil dan membuangnya ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar. Jasad korban ditutup dengan selimut.

Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu, para pelaku kembali ke Jakarta.

"Kemudian para pelaku menjual barang barang milik korban dengan harga Rp 54 juta dan memberikan imbalan kepada MR Rp 15 juta dan satu buah iPhone sebagai imbalan eksekutor," ungkapnya.

Polisi kemudian mendapat laporan penemuan jasad wanita pada Minggu (25/2/2024).

Petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap ketiga pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

(*)

Source :Kompas.comTribun Jabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x