Adapun, Devara merupakan caleg dari Partai Garuda Dapil Jabar XI meliputi wilayah Majalengka, Subang, hingga Sumedang.
Ia ikut dalam pemilu tahun 2024 ini dengan hasil mengumpulkan sekitar 226 suara.
Terkait adanya kasus ini, Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan partainya telah mencabut keanggotaan Devara.
Keputusan itu, berdasarkan hasil rapat internal yang dilakukan pihaknya atas kasus hukum menjerat Devara.
Melansir tribunnews.com, perkara cinta segitiga, buat seorang caleg DPR RI perempuan bernama Devara Putri Pananda alias DV (24) gelap mata menghabisi pesaingnya, Indriyana Dewi Eka Saputri (25).
Bahkan, ia menjadi otak pembunuhan terhadap korban.
Kasus ini berawal dari temuan mayat seorang perempuan ditemukan terbungkus selimut di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024).
Terungkap korban adalah Indriyana Dewi Eka Saputri (24), warga Cipinang Pulo, Jakarta Timur.
Setelah diselidiki polisi, terungkap bahwa korban tewas dibunuh oleh Muhammad Reza Swastika alias RZ.
Rupanya RZ membunuh korban atas perintah sepasang kekasih berinsial Didot Alfiansyah alias DT dan Devara Putri Pananda alias DV.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pembunuhan ini dilatarbelakangi cinta segitiga antara Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan Indriana selaku korban.