Ia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara.
"Korban ini bekerja sebagai karyawan di konveksi," imbuhnya.
Dilansir dari tribunjakarta.com, kuli panggul bernama Dasril (40) rupanya sempat tinggal bersama jasad istrinya, Sumiati (54) setelah dihabisinya pada 21 Februari 2024.
Dasril baru kabur pada tanggal 23 Februari 2024, dan jasad Sumiati ditemukan pada 25 Februari 2024.
Pembunuhan ini didasari rasa sakit hati Dasril yang dituduh istrinya berselingkuh.
Sumiati menuduh Dasril berselingkuh dengan wanita lain dan terjadilah cekcok yang didengar oleh tetangga kosnya.
Dasril dan Sumiati tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Sebelum menikah, keduanya sama-sama pernah membina rumah tangga, tapi gagal.
Keduanya baru menikah selama tiga tahun dan selama tinggal di kawasan Angke Barat keduanya dinilai tetangga sangat tertutup.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida mengatakan, perkelahian itu berawal karena Sumiati menduga Dasril selingkuh.
Saat cekcok itu, tersangka mengaku dipukul oleh istrinya menggunakan sapu.
Source | : | Wartakotalive.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar