"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan," ujar Sujarwo.
Motifnya
Sujarwo mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Dari hasil kejahatan tersebut, kalau dari keterangan daripada tersangka, memang motifnya untuk ekonomi," kata Sujarwo kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Kepada polisi, sambung Sujarwo, ART tersebut mengaku sedang terlilit utang.
"(Uang hasil curian) digunakan untuk membayar hutang," ucap Kapolsek.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Yunita meminta maaf sampai menangis sesenggukan.
"Saya minta maaf pada umi dan abi, saya menyesal," kata Yuni yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Yunita kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Yunita dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)