Hingga setibanya di sana, Reza menjerat Indriana dengan ikat pinggang hingga korban tak bernapas.
Jasad korban lalu dibuang ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar dengan ditutup menggunakan selimut, pada Jumat (23/2/2024).
Jasad Indriana ditemukan pada 25 Februari 2024.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(*)