Devara memberi imbalan uang kepada Reza sebesar Rp 15 juta dari harta milik Indriana yang dirampas para pelaku.
Indriana kemudian tewas dijerat dengan ikat pinggang oleh Reza di dalam mobil yang dikemudikan Didot pada 20 Februari 2024.
Tak hanya dibunuh, jasad korban juga dibuang oleh pelaku di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
Jasad Indriana baru ditemukan oleh warga bernama Alfian Maulana di jurang belakang Tugu Batu Gajah Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, barang-barang Indriana yang dirampas pelaku adalah jam tangan merek Rolex dan tas Louis Vuitton (LV).
"Para pelaku menjual barang barang milik korban dengan harga Rp 54 juta dan memberikan imbalan kepada MR (Reza) Rp 15 juta dan satu buah iPhone sebagai imbalan eksekutor," ungkapnya.
Walau mengenakan barang mewah, menurut Surawan, korban bukan berasal dari keluarga yang mentereng.
Indriana menurut Kombes Surawan bekerja sebagai broker bersama tersangka.
"DA dan korban satu kerjaan. Korban itu kerja broker," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka pun terancam hukuman mati.