Gridhot.ID - Devara Putri Prananda, caleg gagal DPR RI yang otaki pembunuhan Indriana Dewi akhirnya meminta maaf kepada ibu korban.
Sambil menutupi wajahnya dan menangis, Devara Putri meminta maaf sudah menghabisi nyawa Indriana Dewi.
Devara Putri juga meminta maaf kepada keluarganya lantaran mencoreng nama baik orang tua akibat perbuatannya.
Hal ini disampaikan Devara saat dihadirkan di konferensi pers di Polda Jawa Barat, Senin (4/3/2024).
"Saya menyampaikan permintaan maaf bagi keluarga korban dan keluarga saya karena perbuatan ini," kata Devara.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini bermula saat Devara meminta kekasihnya yakni Didot Alfiansyah memilih antara dirinya atau Indriana.
Didot diketahui lebih dulu menjalin asmara dengan Devara selama 5 tahun.
Di saat yang sama, Didot berpacaran juga dengan Indriana selama 7 bulan belakangan.
Didot lantas memilih Devara. Ia lalu diminta Devara untuk membunuh Indriana karena terbakar cemburu.
Bukan ditolak, Didot yang juga kekasih Indriana malah menyetujui permintaan Devara.
Untuk melancarkan aksinya, mereka menyewa jasa Muhammad Reza sebagai eksekutor untuk membunuh Indriana yang berkerja sebagai karyawan marketing di kawasan Sudirman itu.
Devara memberi imbalan uang kepada Reza sebesar Rp 15 juta dari harta milik Indriana yang dirampas para pelaku.
Indriana kemudian tewas dijerat dengan ikat pinggang oleh Reza di dalam mobil yang dikemudikan Didot pada 20 Februari 2024.
Tak hanya dibunuh, jasad korban juga dibuang oleh pelaku di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
Jasad Indriana baru ditemukan oleh warga bernama Alfian Maulana di jurang belakang Tugu Batu Gajah Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, barang-barang Indriana yang dirampas pelaku adalah jam tangan merek Rolex dan tas Louis Vuitton (LV).
"Para pelaku menjual barang barang milik korban dengan harga Rp 54 juta dan memberikan imbalan kepada MR (Reza) Rp 15 juta dan satu buah iPhone sebagai imbalan eksekutor," ungkapnya.
Walau mengenakan barang mewah, menurut Surawan, korban bukan berasal dari keluarga yang mentereng.
Indriana menurut Kombes Surawan bekerja sebagai broker bersama tersangka.
"DA dan korban satu kerjaan. Korban itu kerja broker," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka pun terancam hukuman mati.
(*)