Dalam tugasnya, Reza lah yang membuang mayat wanita di Banjar dengan ditutup selimut.
"DA dan DP mencopot anting dan jam Rolex korban," katanya.Barang-barang mewah milik Indriana Dewi Eka Saputri dijual dengan harga Rp 68 juta.
Didot Alfiansyah memberi Rp 15 juta dan membelikan iPhone seharga Rp 8 juta sebagai bayaran eksekutor, Reza.
Artinya Reza mendapat bagian Rp 23 juta.
Didot juga membelikan caleg satu uni iPhone.
"Tersangka DP dibelikan ponsel iPhone seharga Rp 14 juta," kata Kombes Pol Jules A Abasst.
Jika dihitung total pembagian uang dari hasil penjualan barang milik korban sebanyak Rp 37 juta.
Kata Kombes Pol Jules A Abasst sisa uang sebanyak Rp 31 juta dibawa oleh Didot Alfiansyah.
Dengan begitu Didot yang merupakan playboy ini mendapat bagian paling besar di antara dua tersangka lain.
"Sisanya dibawa DA," kata Kombes Pol Jules A Abasst.
Namun begitu Didot bisa dibilang masih memiliki utang pada Muhammad Reza.