"Rumahnya kosong, jarang ditunggu. Kalau untuk David saya tahu seingat saya waktu SMP dia aktif orangnya. Kalau yang lain-lain kita tidak banyak mengetahui,"ujarnya masyarakat sekitar yang enggan menyebutkan namanya.
Penjelasan Polisi
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan pelaku mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat AKP untuk menipu korbannya.
"Pelapor (korban) inisial NRS, rumahnya di Kabupaten Bandung, "ujar Budi, didampingi Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi, saat ungkap kasus di Mapolsek Regol, Rabu (6/3/2024).
"Modus pelaku mengaku sebagai Polisi dengan nama Atenus Felix dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," sambungnya.
Bermodalkan seragam Polisi lengkap, kata dia, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan online, kemudian memacari korban dan meminta sejumlah uang.
Korban dan pelaku ini, kata dia, diketahui sudah berhubungan sejak Desember 2023.
"Tersangka berhubungan dengan korban dan meminjam uang pertama kali Rp. 40 juta, mengaku sedang bermasalah dengan sidang kode etik."
"Kemudian, meminjam kembali Rp. 90 juta, karena korban yang tidak tega akhirnya meminjamkan kembali dengan menggadaikan surat kendaraan korban," katanya.
Setelah pinjaman kedua, pelaku langsung melarikan diri dan tidak bisa dihubungi oleh korban.
Sadar telah ditipu, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Regol.
"Setelah dipinjamkan kedua kali itu, tersangka tidak bisa dihubungi, korban melapor ke Polsek Regol dan tim Polsek Regol berhasil menangkap pelaku, di rumah kosannya di Jalan Cisitu, Dago," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, uang hasil pinjaman dari korban itu digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup dan bermain judi online.
"Penipuan tersebut uangnya digunakan untuk gaya hidup. Untuk membeli sesuatu ada judi slot, kerugian korban 165 juta," ucapnya.
Kepada Polisi, pelaku mengaku membeli atribut lengkap Polisi dari toko online.
Selain di Bandung, pelaku ternyata pernah mengaku-ngaku menjadi Polisi di Sukabumi.
"Ternyata pernah di Sukabumi, nanti kita cek Polres Sukabumi apakah ada laporan," katanya.
Selain meringkus pelaku, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam Polri dengan atribut lengkap, satu rompi hitam, kaos polisi, korek api berbentuk pistol, bukti chat dan lainnya.
"Tersangka dijerat dengan 378 KUHP tentang penipuan dengan kurungan 4 tahun," ucapnya.
”Kami akan menyelidiki lebih mendalam modus pelaku. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain akibat perbuatannya,” kata Budi.
Tidak memiliki pekerjaan, pemuda segar bugar ini berdalih menipu untuk membiayai hidupnya.(*)
Source | : | Tribun-Medan.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar