Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan duduk sebagai terdakwa.
Ali Fikri enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Windy Idol tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," katanya.
Windy Idol ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy Idol menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura.
Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy Idol bersama Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU
Windy Idol bersama Hasbi Hasan mendapatkan fasilitas perjalanan wisata tersebut dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Tbk (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Baca Juga: 3 Weton Ini Terkenal Paling Jujur dan Tak Mau Menerima Uang Korupsi