Gridhot.ID - Kasus korupsi terkait pengurusan perkasa di Mahkamah Agung (MA) kini menggigit banyak pihak.
Sosok terbaru yang terlibat dalam kasus korupsi adalah Windy Idol.
Sosoknya Windy Idol memang sudah jarang muncul di televisi, namun dirinya kini malah disebut-sebut menerima aliran uang haram dalam kasus yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasa.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jatim, Windy Idol ditetapkan kasus TPPU bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, serta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, dijerat pasal TPPU atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.
"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain.
Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2024.
"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan duduk sebagai terdakwa.
Ali Fikri enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Windy Idol tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.