“Total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam rekonstruksi, Dante dibenamkan ke dalam air sebanyak 12 kali oleh Yudha yang merupakan kekasih Tamara.
Dante dibenamkan oleh tersangka tepat di sebelah putrinya yang juga ikut berenang dengan korban, yakni MMA.
Yudha disebut membenamkan Dante di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Aksi itu dilakukan dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Terhadap Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(*)