GridHot.ID - Kasus pilot dan kopilot maskapai Batik Air tertidur selama 28 menit saat menerbangkan pesawat cukup menghebohkan publik.
Dilansir dari Kompas.com, pilot dan kopilot maskapai Batik Air tertidur ketika sedang menerbangkan pesawat dari Bandara Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (25/1/2024).
Kejadian tersebut diketahui tidak menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.
Namun, pilot dan kopilot yang tertidur mendapatkan sanksi atas tindakannya.
Melansir antaranews.com, Batik Air telah menonaktifkan atau membebastugaskan sementara pilot yang tertidur ketika menerbangkan pesawat.
"Pada 26 Januari 2024, Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024" kata Corporate Communiations Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
Keputusan tersebut, kata Danang, merupakan bentuk keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta menjalankan investigasi yang menyeluruh.
Batik Air menyatakan telah menerapkan kebijakan waktu istirahat yang memadai.
Danang berujar perusahaan juga menekankan kembali pemahaman akan pentingnya memaksimalkan waktu istirahat bagi awak pesawat agar tetap dalam kondisi prima sebelum melaksanakan tugas terbang.
"Batik Air berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan regulator, awak pesawat dan pihak-pihak terkait (berwenang) lainnya dalam meningkatkan standar keselamatan penerbangan," ujar dia.