Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dilindungi UU Perlindungan Anak, Junaedi Cuma Divonis 20 Tahun Penjara, Padahal Hukuman Ini yang Diharapan Keluarga Korban

Siti Nur Qasanah - Kamis, 14 Maret 2024 | 18:13
JND (17), terdakwa yang membunuh satu keluarga beranggotakan lima orang di PPU.
Instagram

JND (17), terdakwa yang membunuh satu keluarga beranggotakan lima orang di PPU.

GridHot.ID - Junaedi alias JND (18), terdakwa yang membunuh satu keluarga beranggotakan lima orang di Babulu Laut, Penajam Panser Utara (PPU), Kalimantan Utara, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Melansir Kompas.com, Majelis Hakim dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun.

Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Melansir Kompas TV, pihak keluarga korban rupanya tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim tersebut.

Keluarga korban pun memilih mengajukan banding.

Setidaknya, pihak keluarga korban menginginkan terdakwa JND dihukum penjara seumur hidup.

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, mengatakan bahwa pihak keluarga korban kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) PPU.

"Vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku dapat hukuman seumur hidup," kata Asrul usai sidang pembacaan putusan pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Diusir Warga dari Kampung, Begini Nasib Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sadis di Kaltim, Rumah dan Bengkel Kini Rata dengan Tanah

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x