GridHot.ID - Junaedi alias JND (18), terdakwa yang membunuh satu keluarga beranggotakan lima orang di Babulu Laut, Penajam Panser Utara (PPU), Kalimantan Utara, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Melansir Kompas.com, Majelis Hakim dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun.
Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.
Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Melansir Kompas TV, pihak keluarga korban rupanya tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim tersebut.
Keluarga korban pun memilih mengajukan banding.
Setidaknya, pihak keluarga korban menginginkan terdakwa JND dihukum penjara seumur hidup.
Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, mengatakan bahwa pihak keluarga korban kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) PPU.
"Vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku dapat hukuman seumur hidup," kata Asrul usai sidang pembacaan putusan pada Rabu (13/3/2024).