"Kurang lebih (kerugian) Rp 5,7 miliar," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat.
JS dijerat dengan Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan gedung.
Kemudian, JS juga dijerat dengan pasal Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
(*)