Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pihak kepolisian sudah melakukan rekonstruksi dari kasus tersebut.
AW awalnya bertemu dengan korban di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa (27/2/2024) malam.
Di kebun jeruk itulah tersangka langsung membunuh korban dengan cara membekapnya hingga tewas.
Pelaku memang masih berusia 15 tahun namun diketahui sudah putus sekolah.
Jasad Marsel dengan santainya dibuang oleh AW ke semak-semak.
Sementara AW sempat kabur ke perbatasan namun akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian.
“Karena pelaku di bawah umur kita mempercepat prosesnya. Untuk sementara masih menggunakan pasal 340 atau 380, ancaman hukumannya di atas 20 tahun, mati dan seumur hidup,” pungkas Hoerrudin.
(*)