Langkah 2: Menghitung Nilai Harta
Hitunglah nilai seluruh harta yang Anda miliki, termasuk:
* Uang tunai* Tabungan di bank* Emas dan perak* Perhiasan* Saham* Kendaraan* Properti
Langkah 3: Menghitung Zakat
Setelah mengetahui nilai harta Anda, hitunglah zakat yang harus Anda keluarkan dengan rumus berikut:
Zakat = 2,5% x Nilai Harta
Contoh:
Misalkan Anda memiliki harta senilai Rp 100.000.000. Maka, zakat yang harus Anda keluarkan adalah:
Zakat = 2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000
Catatan:
* Ada beberapa jenis harta yang tidak wajib dizakati, seperti: