AKP Wisnu Adicahya menjelaskan bahwa saat ditemukan, pelaku berpura-pura sedih menangis histeris, namun penyidik curiga dengan tingkah lakunya yang berlebihan.
"Kami mencurigai gerak-gerik pelaku, di mana saat itu pelaku menangis histeris di depan korban," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku memberikan keterangan yang tidak konsisten dengan kesaksian lainnya.
Hingga akhirnya mengarah ke pengakuan bahwa dia adalah pelaku pembunuhan.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono menyatakan ZN terancam 15 tahun setelah menganiaya kakek dan nenek hingga tewas.
"Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp200 ribu, peci, dan pakaian.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, ZN mengaku menyesal telah membunuh kakek dan neneknya.
"Saya menyesal waktu lihat kakek dan nenek. Tidak tahu kalau ada darah keluar, iya tidak ngecek lagi waktu itu," ucap ZN.(*)