Gridhot.ID - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mahasiswa UI terhadap juniornya kini sudah mulai memasuki masa persidangan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (23) membunuh juniornya sendiri Muhammad Naufal Zidan (19) dengan sadis.
Altaf diketahui membunuh Zidan dengan menggunakan pisau yang sudah dia persiapkan sebelumnya.
Dalam sebuah rekonstruksi, Altaf menunjukkan kalau dirinay membunuh Zidan dengan cara menusuknya sebanyak 30 kali.
Pisau yang digunakan nyatanya sudah dipersiapkan tersangka sejak beberapa hari sebelumnya.
Usai membunuh, Altaf langsung membungkus korban dengan plastik hitam kemudian melakbannya dan menyembunyikan jasad di bawah kasur.
Hal ini dilakukan Altaf untuk merampas Iphone dan Macbook milik korban.
Akibat kelakuan kejinya, Altaf kini dituntut hukuman mati berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Ada kejadian mengejutkan saat persidangan kasus ini dilangsungkan.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera memberikan seutas tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Altaf, terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dituntut hukuman mati.
Sebelumnya, Altaf dinilai jaksa terbukti bersalah membunuh juniornya di Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) secara terencana.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar