Menurut Jaksa, pemberian tasbih kepada terdakwa sebagai bentuk kemanusiaan dan keagamaan.
Hal ini, katanya, juga sebagai dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.
“Jaksa penuntut umum mengutarakan tasbih pada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama muslim untuk mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah,” kata Alfa selaku JPU dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).
Pemberian tasbih tersebut, katanya dilakukan oleh JPU usai terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (27/3/2024).
“Memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol. Namun lebih sebagai panggilan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah,” ujarnya .
“Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan,” sambungnya.
Alfa menambahkan, pemberian tasbih ini juga sebagai cerminan rasa kepedulian terhadap keberlangsungan spiritual dan moral terdakwa.
Selain itu, menurutnya, hal ini juga sebuah harapan untuk memberikan kesempatan bertaubat dan mengubah kehidupan terdakwa yang lebih baik di masa depan.
“Langkah ini bukan hanya sebagai upaya dalam konteks peradilan, tetapi juga sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mengajak kepada kebaikan dalam komunitas muslim,” katanya.
(*)