Gridhot.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan anak perusahaan BUMN PT Timah Tbk.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Harvey Moeis diduga melakukan korupsi timah sejak tahun 2015 sampai 2022.
Korupsi yang dilakukan Harvey Moeis bersama 15 tersangka lainnya menyebabkan kerugian lingkungan dan ditaksir senilai Rp271 triliun.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Dalam kasus tersebut, Harvey disangkakan telah menghubungi MRPT alias RZ yang ketika itu menjabat Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Kemudian Harvey dan MRPT membuat kesepakatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan melibatkan empat smelter swasta yakni PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.
Selanjutnya dilakukan bagi hasil keuntungan untuk para tersangka dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR).
Tepat sebelum Harvey Moeis jadi tersangka, Crazy Rich PIK Helena Lim sudah lebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Terungkapnya kerja sama untuk melakukan korupsi penambangan liar timah yang diinisiasi Harvey Moeis ternyata berawal dari janggalnya data yang dimiliki PT Timah Tbk.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, jauh sebelum pengungkapan kasus korupsi tata niaga timah dilakukan, PT Timah Tbk selaku perusahaan negara yang bernaung di bawah holding MIND ID dihadapkan pada angka penurunan ekspor yang drastis.
Selaku pemilik IUP terluas meliputi wilayah Bangka Belitung dan Dabo Singkep, Kepulauan Riau, PT Timah Tbk justru kalah ekspor dengan smelter timah swasta.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar