GridHot.ID - Serda Adan Marsal telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias, Sumatera Utara.
Serda Adan rupanya tak bertindak sendiri dalam membunuh Iwan.
Pria yang bertugas di Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias itu melibatkan seorang warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian atau ALV (22) untuk jadi eksekutor pembunuhan Iwan.
Melansir TribunPadang.com, Serda Adan mengiming-imingi ALV dengan uang Rp30 juta untuk menghabisi nyawa Iwan.
Uang itu diberikan Serda Adan sebelum ALV mengeksekusi Iwan.
Kasatreskrim Sawahlunto AKP Syafrinaldi mengatakan bahwa ALV sudah mengakui membunuh Iwan dengan menusuk perutnya dengan senjata tajam.
Mayat korban kemudian dibuang ke jurang di Sawahlunto.
Sementara, senjata tajam yang ia gunakan, dibuang di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal," kata Syafrinaldi saat ditemui di kantornya, Senin (1/4/2024).
Masih melansir TribunPadang.com, ALV ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (29/3/2024).
Pria berusia 22 tahun itu dicokok di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto dan Satreskrim Polres Solok Kota.
Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra membenarkan bahwa pihaknya turut melakukan penangkapan pelaku yang merupakan warga Kota Solok.
"Karena pelaku warga Kota Solok, jadi kami Reskrim Solok Kota ikut membackup penangkapan karena berada di wilayah hukum Polres Solok Kota," katanya, Minggu (31/3/2024).
"Bersama tim dari Pom Lamtamal II Padang dan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, sesuai prosedur agar informasi tidak bocor, Satreskrim Polres Solok Kota langsung bergabung dalam proses penangkapan," jelasnya.
"Di sini Satreskrim Polres Solok Kota hanya membantu proses penangkapan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi.
Pada 16 Desember 2022, korban dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp200 juta.
Sebelumnya, Iwan gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias.
Keluarga Iwan kemudian menghubungi Serda Adan agar Iwan bisa lulus Bintara TNI AL.
Selama 1,5 tahun, Serda Adan menutupi kasus itu. Dia menyebut Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.
Serda Adan juga sering meminta sejumlah uang yang nilainya lebih dari Rp200 juta dengan dalih untuk keperluan Iwan.
Keluarga yang curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke Lanal Nias.
Setelah Serda Adan diperiksa atas laporan itu. Ia pun mengakui telah membunuh korban pada 24 Desember 2022 di Talawi, Kota Sawahlunto bersama ALV dan membuang mayatnya tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Serda Adan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut sejak 28 Maret lalu.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal mengatakan, pascaditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.
Lebih lanjut, Afrizal mengatakan proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung di sana.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias,"kata Afrizal, dilansir dari TribunMedan.com, Minggu (31/3/2024).
Atas perbuatannya, kata Afrizal, Serda Adan dijerat Pasal berlapis di antaranya penipuan dan pembunuhan berencana.
Serda Adan pun terancam dipecat dari TNI AL karena melakukan pembunuhan dan penipuan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI. Ia juga bisa terancam mendapatkan hukuman mati.
"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang," katanya.
(*)
Source | : | TribunPadang.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar