GridHot.ID - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias menyatakan sudah menetapkan status tersangka terhadap Serda Adan Aryan Marsal, pembunuh calon siswa (Casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Adan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Maret lalu oleh Denpom setelah pembunuhan yang dilakukannya terbongkar.
Terungkap akal licik Serda Pom Adan Marsal, personel TNI Angkatan Laut Lanal Nias setelah membunuh mantan Casis Bintara bernama Iwan Sutrisno Telaumbanua (21).
Melansir prohaba.co, seorang mantan calon siswa (casis) Bintara TNI Angkatan Laut (TNI AL) bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), dibunuh oleh oknum Polisi Militer (PM), Serda Adan Aryan Marsal,
Pembunuhan yang terjadi pada 24 Desember 2022 atau hampir 1,5 tahun lalu itu dilakukan Adan Bersama seorang rekannya warga sipil.
Yanikasi Telaumbanua (35), keluarga Iwan, menjelaskan, awalnya Iwan mengikuti seleksi bintara TNI AL gelombang II 2022 di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Desember 2022 lalu.
Namun, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lulus.
Keluarga Iwan kemudian menjumpai Serda Adan yang sebelumnya sudah saling kenal.
Ketika itu, Adan bertugas di Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias.
Adan meminta Rp 200 juta agar Iwan bisa lulus Bintara.
Keluarga Iwan akhirnya menyanggupi meski harus menjual ladang mereka.