Gridhot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya sudah memasuki masa persidangan.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menghebohkan banyak pihak.
Kasus pembunuhan di Subang tersebut sempat tak terungkap selama dua tahun.
Polisi sudah berusaha keras untuk mengambil semua barang bukti dan memeriksa ratusan saksi yang terseret dalam kasus ini.
Hingga akhirnya Danu, menyerahkan diri ke polisi dan mengaku kalau dirinya bersama Yosef, Mimin, Arighi dan Abi menjadi pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia.
Danu mengaku menyaksikan sendiri Mimin, istri Yosef ikut memandikan jenazah Tuti dan Amalia.
Sementara Arighi disebut ikut membacok Tuti dan memegangi tangan korban saat diekseksi Yosef.
Selain itu, kata Danu, Arighi dan Abi turut membantu menggotong jasad Tuti dan Amalia ke dalam bagasi mobil Alphard hitam yang diparkir di garasi rumah Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
Polisi langsung menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menggunakan pengakuan Danu, pihak kepolisian akhirnya mengembangkan penyelidikan dan berhasil mencocokkan beberapa kesaksian.
Hingga akhirnya kasus ini bisa terus berjalan dan membuat Yosef serta Danu menjadi tersangka utama dalam kasus ini.