GridHot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat menyita banyak perhatian.
Diketahui jika sebelumnya, 3 tersangka kasus tersebut mengajukan praperadilan, namun hasilnya ditolak.
Terungkap klaim Arighi soal foto pada malam kejadian.
Melansir tribunjabar.id, pengacara Rohman Hidayat legowo menerima keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kasus Subang dari kliennya.
Rohman Hidayat diketahui merupakan pengacara bagi tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Menurut Rohman Hidayat, pihaknya memiliki tujuan lain dengan mengajukan gugatan praperadilan ini, yakni mengetahui alat bukti yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Jauh dari itu semua, saya pastikan saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak akan pernah terakses oleh kita," ungkap Rohman Hidayat setelah sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/12/2023).
Beberapa bukti yang telah dipegang oleh pihak Rohman, yaitu berita acara pemeriksaan (BAP) hingga hasil visum.
"Salah satunya adalah BAP Danu, visum yang dikeluarkan dr Fahmi pada 18 dan 19 Agustus, kemudian visum yang dibuat dr Hastry itu 30 Oktober," beber Rohman Hidayat.
"Danu divisum tanggal 30 Oktober 2021 oleh dr Hastry, di situ ada luka cakar," lanjutnya.
Rohman Hidayat menilai, pencarian alat bukti melalui gugatan praperadilan adalah tujuan utamanya. Hal itu akan ia gunakan sebagai bekal menghadapi pengadilan.