GridHot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga kini masih bergulir.
Polisi berhasil menemukan dua DNA asing di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang.
2 DNA asing di TKP disebut tak cocok dengan milik kelima tersangka maupun 2 korban.
Dilansir dari tribun-medan.com, kasus pembunuhan ibu dan anak, yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam, memasuki babak baru.
Seperti diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mimin dan dua putranya, Abi dan Arighi sampai saat ini belum ditahan.
Nasib ketiganya berbeda dengan Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdanu, dua tersangka lain yang sudah ditahan.
Mimin dan Arighi serta Abi menjadi tersangka setelah muncul pengakuan Danu bahwa mereka terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di subang tersebut.
Mereka bertiga sejauh ini masih terus membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Tuti dan Amel.
Meski demikian, Polda Jabar sudah mengantongi bukti kuat keterlibatan mereka.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam wawancara khususnya dengan Tribun Jabar mengatakan, penyidik kasus Subang kini hanya menunggu waktu untuk menahan tiga tersangka ini.
"Nunggu waktu. Sambil menunggu tambahan keterangan lain supaya kita bisa menahan mereka," kata Kombes Surawan.