"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di Subang," ungkap Rohman.
"Sampai kapanpun, Polda Jabar tidak akan memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti yang ditemukan di TKP kecuali kami ungkap di sini," tuturnya.
Adapun, menurut putusan hakim, Polda Jabar telah memenuhi dua alat bukti saat menetapkan Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi sebagai tersangka.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, praperadilan 3 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang resmi ditolak.
Ada beberapa bukti yang diklaim Kuasa Hukum Mimin Cs bahwa kliennya tidak ada di TKP pada saat tewasnya Tuti dan Amel.
Salah satu bukti yang disebutkan yakni kesaksian dua teman tersangka Arighi di konter HP.
Selain itu terdapat bukti foto yang diklaim menunjukan keberadaan Arighi di konter tersebut.
Akan tetapi, bukti foto itu tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Hal tersebut terbukti dengan ditolaknya praperadilan Mimin, Arighi dan Abi Aulia oleh majelis hakim.
"Menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal, Harry Suptanto, di PN Bandung, Selasa (19/12/2023).
Majelis hakim menilai, Polda Jawa Barat telah memenuhi dua alat bukti saat menetapkan Mimin Cs sebagai tersangka.