GridHot.ID - Kasus pembunuhan Subang yang dengan korban ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, akan segera disidangkan.
Melansir TribunJabar.id, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Akhmal Qodrat, menyebut akan segera menyidangkan kasus Subang ke Pengadilan Negeri Subang.
"Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan persnya kepada awak media di ruang media centre Kejari Subang, Selasa (6/2/2024).
Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan ibu dan anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara," ungkapnya.
"Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat.
Ratusan barang bukti pun telah diterima Kajari Subang, di antaranya pakaian korban, mobil Alphard, Yaris dan motor Vega ZR.
"Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak Penyidik Polda Jabar," katanya
Sementara itu, masih melansir TribunJabar.id, dua tersangka kasus pembunuhan Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Randanu atau Danu tak lagi ditahan di Rutan Polda Jabar.
Yosep akan ditahan sementara di lapas Kelas II A Subang.