Sementara Danu akan kembali dibawa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tersangka Yosep Hidayah kami titipkan ke Lapas Kelas II A Subang, sementara tersangka Muhamad Ramdhanu alias Danu, kembali dibawa oleh LPSK ke Polda Jabar," ungkap Kajari Subang, Akhmal Qodrat, Selasa (6/2/2024) sore.
Untuk diketahui, tersangka Yosep telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejari Subang pada Selasa (6/2/2023).
Selain Yosep, tersangka lain yang turut dilimpahkan yakni Danu juga ikut diserahkan dari LPSK ke Kejari Subang.
Yosep Siap Menjalani Sidang
Melansir TribunJabar.id, Yosep Hidayah terlihat menebar senyum kepada wakil media saat tiba di Kejari Subang pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Yosep tiba di Kejari Subang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Yosep tiba di Kejari memakai baju tahanan dan mengenakan peci serta sorban, dengan tangan diborgol.
Ketika ditanya awak media, setiba di Kejari Subang, terkait kesiapannya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Subang, Yosep mengaku siap.
"Siaplah...saya sudah siap jalani sidang di Pengadilan Negeri Subang," ucapnya singkat, saat tiba di Kejari Subang, Selasa(6/2/2024) siang.
Yosep juga masih bersikukuh tak mengakui semua pengakuan Danu kepada Penyidik.