Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tipu Daya Keluarga Iwan Telaumbanua, Terungkap Akal Licik Serda Adan Suruh Korbannya Foto Pakai Baju Dinas Sebelum Dihabisi: Supaya Orang Tuanya Gak Nelepon

Desy Kurniasari - Senin, 01 April 2024 | 08:42
akal licik Serda Pom Adan Marsal, personel TNI Angkatan Laut Lanal Nias setelah membunuh mantan Casis Bintara bernama Iwan Sutrisno Telaumbanua
ist

akal licik Serda Pom Adan Marsal, personel TNI Angkatan Laut Lanal Nias setelah membunuh mantan Casis Bintara bernama Iwan Sutrisno Telaumbanua

Baca Juga: Kuras Uang Keluarga Korban Rp 241 Juta, Oknum Polisi Militer TNI AL Ini Nekat Habisi Nyawa Eks Casis Bintara, Begini Kronologinya

Afrizal menjelaskan, korban dibawa ke Padang oleh tersangka pada 16 Desember 2022 dengan alasan untuk tes masuk Bintara TNI Angkatan Laut (AL) di Sumatera Barat.

Hal ini menyusul kesepakatan antara keluarga korban dan tersangka siap membayar Rp 200 juta agar korban lulus.

Bukannya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Laut, korban malah dihabisi nyawanya. Bahkan, uang keluarga korban terus diminta meski anaknya sudah tewas dibunuh.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias menyatakan sudah menetapkan status tersangka terhadap Serda Adan Aryan Marsal, pembunuh calon siswa (Casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Adan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Maret lalu oleh Denpom setelah pembunuhan yang dilakukannya terbongkar.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal mengatakan, pasca ditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.

Katanya, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung disana.

Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua histeris saat tahu anak dibunuh oknum TNI Adan Adyan Marsal.

Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua histeris saat tahu anak dibunuh oknum TNI Adan Adyan Marsal.

"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias. Sekarang kasusnya ditangani Pom Lantamal II Padang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Dandenpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal, Sabtu (30/3/2024).

Atas perbuatannya, Serda Adan dijerat Pasal berlapis diantaranya penipuan dan pembunuhan berencana.

Ia pun terancam dipecat dari TNI Angkatan Laut karena melakukan pembunuhan dan penipuan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.

"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang."

Source :Tribun-Medan.com Prohaba.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x