Yaqut menambahkan, keberadaan Majelis Masyayikh juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT-nya (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) Ma'had Aly," tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, saat ini di Indonesia terdapat sedikitnya 78 Ma'had Aly yang tersebar di berbagai pondok pesantren.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Mei, Ini Jabatan yang Akan Diisi Fresh Graduate
(*)