Padahal menurut keluarga, Mirna tak pernah membela IR sekalipun IR adalah anaknya.
Demi membunuh ibu mertuanya, Novi menyewa pembunuh bayaran berinisial CM.
Diakui CM depan penyidik, ia telah diberikan uang senilai Rp10,5 juta.
CM juga mengaku dijanjikan uang senilai Rp75 juta serta gaji Rp4 juta selama tiga tahun.
"Setelah pembunuhan, selain uang Rp 75 juta, (pelaku) dijanjikan (oleh Novi) Rp 4 juta per bulan selama 3 tahun," ungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Artinya Novi menjanjikan uang senilai Rp144 juta kepada CM.
Jika ditotal dengan uang yang telah diberikan yakni Rp10,5 juta dan janji Rp75 juta serta Rp144 juta, maka Novi mengaku sanggup membayar CM sebesar Rp229,5 juta.
Kini, Novi dan CM sama-sama dijerat pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
(*)